Asrama Hasanuddin Madjedi

Ketentuan Kepenghunian

Pedoman tata tertib Masa Tinggal, Pencabutan Masa Tinggal dan Pengeluaran Warga Asrama Hasanuddin Madjedi ULM.

Masa Tinggal dan Perpanjangan Masa Tinggal

  • Masa tinggal warga asrama ditetapkan maksimal selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester akademik.
  • Perpanjangan masa tinggal:
    • Perpanjangan dapat diberikan bagi Pengurus Inti Asrama yang masih aktif menjalankan tugas organisasi asrama (PRTA) di lingkungan ULM.
    • Hak perpanjangan masa tinggal hanya berlaku bagi Pengurus Inti yang sedang menjabat aktif pada periode berjalan; status sebagai mantan pengurus tidak memberikan hak istimewa atau hak perpanjangan masa tinggal.
    • Perpanjangan diberikan maksimal selama 4 (empat) semester tambahan, dengan evaluasi setiap akhir semester.
    • Persetujuan perpanjangan sangat bergantung pada ketersediaan kamar, dengan batasan maksimal 3 (tiga) kamar yang dialokasikan khusus untuk kategori ini.
    Prosedur Pengajuan:
    • Pemohon wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada Pembina Asrama selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa tinggal berakhir.
    • Surat permohonan wajib melampirkan: (a) Transkrip nilai terakhir, (b) Surat rekomendasi dari Pembina, dan (c) Rencana kontribusi selama masa perpanjangan.
    • Keputusan akhir pemberian perpanjangan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Asrama setelah meninjau kelayakan administratif dan ketersediaan fasilitas.

Pencabutan Masa Tinggal

Hak tinggal di asrama dapat dicabut sebelum masa tinggal habis apabila:

  • Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik asrama atau institusi ULM di dalam maupun di luar lingkungan asrama.
  • Melanggar ketentuan yang tercantum dalam Buku Panduan Tata Tertib Asrama secara berulang.
  • Melakukan tindak kriminal, perkelahian, penggunaan narkoba, tindakan asusila, atau membawa benda/zat yang membahayakan keamanan warga asrama lainnya.
  • Telah melangsungkan pernikahan atau mengajukan cuti akademik (non-aktif kuliah).
  • Mengidap penyakit menular yang membahayakan kesehatan warga asrama lainnya berdasarkan keterangan resmi dari tenaga medis.
  • Tidak membayar Dana Pemeliharaan dan Pengelolaan Asrama (DPPA) sesuai ketentuan.
  • Mengajukan pengunduran diri secara sukarela dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Tim Pengelola minimal 30 hari sebelumnya.

Pengeluaran Warga

  • Pernyataan "Pengeluaran Warga Asrama" ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) tertulis yang dikeluarkan oleh Tim Pengelola Asrama.
  • Surat penetapan pengeluaran warga asrama diterbitkan karena pelanggaran yang dilakukan setelah mendapat peringatan tertulis 2 kali berturut-turut, berdasarkan laporan dari Pengurus Rumah Tangga Asrama (PRTA) atau Pembina Asrama.
* Pedoman Pengelolaan Asrama Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2023.