Masa Tinggal dan Perpanjangan Masa Tinggal
Pencabutan Masa Tinggal
Hak tinggal di asrama dapat dicabut sebelum masa tinggal habis apabila:
- Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik asrama atau institusi ULM di dalam maupun di luar lingkungan asrama.
- Melanggar ketentuan yang tercantum dalam Buku Panduan Tata Tertib Asrama secara berulang.
- Melakukan tindak kriminal, perkelahian, penggunaan narkoba, tindakan asusila, atau membawa benda/zat yang membahayakan keamanan warga asrama lainnya.
- Telah melangsungkan pernikahan atau mengajukan cuti akademik (non-aktif kuliah).
- Mengidap penyakit menular yang membahayakan kesehatan warga asrama lainnya berdasarkan keterangan resmi dari tenaga medis.
- Tidak membayar Dana Pemeliharaan dan Pengelolaan Asrama (DPPA) sesuai ketentuan.
- Mengajukan pengunduran diri secara sukarela dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Tim Pengelola minimal 30 hari sebelumnya.
Pengeluaran Warga
- Pernyataan "Pengeluaran Warga Asrama" ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) tertulis yang dikeluarkan oleh Tim Pengelola Asrama.
- Surat penetapan pengeluaran warga asrama diterbitkan karena pelanggaran yang dilakukan setelah mendapat peringatan tertulis 2 kali berturut-turut, berdasarkan laporan dari Pengurus Rumah Tangga Asrama (PRTA) atau Pembina Asrama.
* Pedoman Pengelolaan Asrama Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2023.