PRTA adalah Pengurus Organisasi intern asrama yang disahkan dengan Surat Keputusan Rektor.
Struktur Bidang Kepengurusan:
Bidang Kesenian / Olahraga
Bidang Sosial & Kebersihan
Tugas dan Kewajiban PRTA:
- Menyusun rencana kegiatan tahunan selama satu periode kepengurusan dengan merujuk pada tujuan dan fungsi pokok asrama (memerlukan persetujuan pembina).
- Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan tahunan.
- Melaksanakan program pembinaan yang ditetapkan Tim Pengelola.
- Menyerahkan laporan kegiatan pada akhir periode kepengurusan kepada Tim Pengelola.
*Pemilihan, deskripsi tugas, dan personalia seksi/bidang menyesuaikan dengan fungsi pokok asrama.